GuidePedia

0
SURABAYA - Rumah milik keluarga almarhum Raden Achmad di Jalan Raya Pagesangan Timur no. 5, RT.001 RW.001 Kecamatan Jambangan, Surabaya, dirusak. DIduga, dilakukan oleh Rumiyati mantan istri Pudji Utomo, anak ketiga almarhum.

Kasus pengerusakan tersebut dilaporkan oleh Srie Retno Moektiningsih anak keempat almarhum ke Polsek Jambangan pada hari selasa (24/11/2015). Sesuai Laporan STTP/217/K/XI/2015/JATIM/RES/SEK JAMBANGAN, pengerusak rumah diancam Pasal 167 dan 385 KUHP terkait Tindak Pidana Memasuki Pekarangan Orang Lain Tanpa Ijin dan atau Penyerobotan.

Srie Retno Moektiningsih pada wartawan mengaku, tidak mengetahui kapan terjadinya pengrusakan tersebut karena yang mengetahui hal itu adalah kakak kandungnya Pudji Utomo yang sebelumnya sudah berada didalam rumah sejak Senin, (23/11/2015).

Saat di konfirmasi Pudji Utomo, yang biasa di panggil Tomi membenarkan kejadian tersebut. "Benar telah terjadi pengrusakan terhadap rumah milik  orangtua saya, dan baru diketahui saya saat datang ke rumah pada hari Senin lalu", katanya pada wartawan.

Tomi menduga tindak pengrusakan tersebut dilakukan oleh Rumiyati mantan istrinya. Sebab selama pernikahan Tomi dengan Rumiyati tinggal dirumah tersebut semenjak tahun 1981. "Kini setelah kita cerai dia menuntut harta gono gini, padahal ini kan rumah orang tua," ungkap Tomi.

Tidak hanya itu, Tomi juga mengungkapkan bahwa sebelum kejadian ini berlangsung, keluarga Tomi pernah melaporkan Rumiyati ke SPKT Mapolda Jatim atas dugaan tindak upaya menguasai atau berusaha memiliki rumah warisan orang tua Tomi. Hal itu tercatat dengan nomor laporan TBL/1131/VII/2015/UM//SPKT POLDA JATIM, tertanggal 28 juli 2015. (nes/asb)


Sumber Berita: www.suarahukum.com
Next
Posting Lebih Baru
Previous
This is the last post.

Posting Komentar

 
Top