SURABAYA - Rumah milik keluarga almarhum Raden
Achmad di Jalan Raya Pagesangan Timur no. 5, RT.001 RW.001 Kecamatan
Jambangan, Surabaya, dirusak. DIduga, dilakukan oleh Rumiyati mantan
istri Pudji Utomo, anak ketiga almarhum.
Kasus pengerusakan tersebut dilaporkan oleh Srie Retno Moektiningsih
anak keempat almarhum ke Polsek Jambangan pada hari selasa (24/11/2015).
Sesuai Laporan STTP/217/K/XI/2015/JATIM/RES/SEK JAMBANGAN, pengerusak
rumah diancam Pasal 167 dan 385 KUHP terkait Tindak Pidana Memasuki
Pekarangan Orang Lain Tanpa Ijin dan atau Penyerobotan.
Srie Retno Moektiningsih pada wartawan mengaku, tidak mengetahui kapan
terjadinya pengrusakan tersebut karena yang mengetahui hal itu adalah
kakak kandungnya Pudji Utomo yang sebelumnya sudah berada didalam rumah
sejak Senin, (23/11/2015).
Saat di konfirmasi Pudji Utomo, yang biasa di panggil Tomi membenarkan
kejadian tersebut. "Benar telah terjadi pengrusakan terhadap rumah milik
orangtua saya, dan baru diketahui saya saat datang ke rumah pada hari
Senin lalu", katanya pada wartawan.
Tomi menduga tindak pengrusakan tersebut dilakukan oleh Rumiyati mantan
istrinya. Sebab selama pernikahan Tomi dengan Rumiyati tinggal dirumah
tersebut semenjak tahun 1981. "Kini setelah kita cerai dia menuntut
harta gono gini, padahal ini kan rumah orang tua," ungkap Tomi.
Tidak hanya itu, Tomi juga mengungkapkan bahwa sebelum kejadian ini
berlangsung, keluarga Tomi pernah melaporkan Rumiyati ke SPKT Mapolda
Jatim atas dugaan tindak upaya menguasai atau berusaha memiliki rumah
warisan orang tua Tomi. Hal itu tercatat dengan nomor laporan
TBL/1131/VII/2015/UM//SPKT POLDA JATIM, tertanggal 28 juli 2015. (nes/asb)
Posting Komentar