GuidePedia

0
SURABAYA - Setelah meminta keterangan dari pihak Pemkab Lumajang dan dan Dinas ESDM Provinsi Jatim beberapa waktu lalu, Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan DPRD Jatim akan memanggil delapan perusahaan yang selama ini mengelolah tambang di wilayah Lumajang.    

Ketua Pansus Pertambangan DPRD Jatim Ahmad Hadinuddin, Rabu (2/12/2015) mengatakan, saat ini puluhan bahkan ratusan ijin tambang yang dikeluarkan Pemkab Lumajang ternyata semua menyalahi aturan yang ada.

Walaupun saat ini seluruh kegiatan penambangan dihentikan begitu juga yang memiliki ijin, tapi masih ada delapan perusahaan yang saat ini dilegalkan Pemprov Jatim untuk tetap melakukan aktivitas penambangan.

"Padahal ijin delapan perusahaan itu tidak memenuhi prosedur yang ada, untuk itu Pansus akan memanggil delapan perusahaan yang saat ini beroperasi," tukasnya.

Ia menjelaskan, delapan ijin tambang yang saat ini tetap beroperasi yaitu CV Widya utama, KPP Kopasdal Pasirian, CV Surya Jaya Sejahtera, CV Anugerah Semeru, KPP Kopasdal Candipuro, CV Duta Pasir Semeru, CV Semeru Jaya Abadi, KPP Kopasdal 2 Candipuro.

"Kami menemukan di antaranya tidak memiliki dokumen kewajiban pemegang ijin yaitu laporan studi kelayakan, laporan eksplorasi, laporan rencana kerja dan anggaran belanja, rencana investasi, rencana reklamasi, rencana pascatambang, tidak membayar biaya pencanangan wilayah dan jaminan reklamasi dan banyak lagi aturan yang tidak dipenuhi," ujar politisi asal Fraksi Gerindra Jatim ini.

Pemprov Jatim yang bertanggung jawab yakni Dinas ESDM Jatim yang sejak awal sudah tahu seluruh ijin yang dikeluarkan Pemkab Lumajang menyalahi aturan.

Tapi oleh Dinas ESDM Jatim bukan diminta untuk dilakukan perbaikan, malah dibiarkan dan kembali dilegalkan oleh pemprov. "Ini akan menjadi salah satu bahan untuk evaluasi, agar Dinas ESDM tidak asal bekerja tapi benar-benar ijin yang dikeluarkan sesuai dengan aturan yang ada," imbuhnya.

Sementara itu, anggota Pansus Tambang lainnya, Agus Dono Wibawanto mengatakan selain ijinnya menyalahi aturan lokasi, ternyata tambang yang diambil masuk dalam lahan Perhutani. Dan ini juga harus diperjelas agar tidak terus menjadi permasalahan.

"Yang pasti berbagai temuan Pansus akan menjadi bahan dalam menata seluruh ijin tambang," papar politisi asal Fraksi Partai Demokrat Jatim. (tok/ted)
     
Sumber : Berita Jatim

Posting Komentar

 
Top