GuidePedia

0
Paska terungkapnya kasus Salim Kancil,langsung direspon oleh Kapolda Jatim,Irjen Pol.Drs Anton Setiadji,SH.MH dengan mengeluarkan statemen,bahwa masyarakat tidak takut dan ragu-ragu serta segan untuk melaporkan apabila ditemukan suatu penyimpangan terutama dalam masalah pungli yang terjadi ditempat-tempat pelayanan publik meskipun tempat tersebut dikelola oleh pihak Polri.
 
Halo Jatim - Faktanya berbeda, dengan jabatan dan wewenang para oknum pejabat di Satuan Administrasi Manunggal Dibawah Satu Atap (Samsat) Manyar, Ketintang, Kedung Cowek dan Tandes, dalah hal pelayanan pengurusan berkas-berkas pelengkap terkait dengan kendaraan bermotor patut dipertanyakan. Tidak hanya di Surabaya, di Sidoarjo dan Gresik, juga demikian.
 
Dengan mengatasnamakan Biro Jasa (BJ), oknum petugas seenaknya malakukan bentuk pungutan liar (Pungli) terhadap wajib pajak (WP). Sumber suarahukum.com, para BJ sengaja dimunculkan agar setiap kebijakan-kebijakan yang telah dibuat oleh pihak Samsat berjalan lancar dan aman-aman saja. Sehingga wajib pajak diarahkan untuk berhubungan langsung dengan para BJ binaan.
 
Hasil pantauan suarahukum.com, lantaran BJ sudah menjadi binaan, tidak heran jika mereka seenaknya keluar masuk disalah satu ruangan ke ruangan lain atau dari satu bagian kebagian lain tanpa beban dan rasa takut adanya teguran dari para petugas. Anehnya, para BJ seakan-akan dibiarkan walaupun ruangan terebut dijaga oleh anggota Provost Polda Jatim.
 
Adapun data dugaan pungutan liar (pungli) yang berhasil dihimpun dilapangan oleh suarahukum.com, sebagai berikut:
  • Pembelian Formulir dan SPT (Surat Pengesahan Tahunan) yang seharusnya gratis, namun oleh para biro jasa dijual sebesar Rp 10 ribu, jika satu hari Formulir yang terjual ditiap-tiap Samsat 100 formulir, bila ada 4 Samsat maka yang terjual 400 lembar formulir (400X 10.000) adalah 4 juta dalam sehari, maka pemasukan formulir dalam satu bulan sebesar Rp 96 juta. Dalam satu tahun hitung sendiri  
  • Fornulir mutasi keluar untuk R2 (sepeda motor) sebesar Rp 105 ribu, R4 (Mobil) sebesar Rp 140 ribu.
  • Formulir Mutasi masuk, untuk R2 sebesar Rp 40 ribu, R4 sebesar Rp 60 ribu.
  • Dana rubah bentuk dan rubah sifat. Contoh Pick up ke Box, plat kuning ke plat hitam biayanya berkisar antara Rp 250 ribu sampai Rp. 750 ribu.
  • Cek Fisik: bagi kendaraan yang tidak bisa didatangkan untuk proses cek fisik kendaraan, untuk jenis Roda 2 sebesar 20 ribu, sedangkan jenis Roda 4 sebesar 30 ribu, sedangkan untuk jenis truck dan kendaraan besar lainnya sebesar 200-500 ribu. Untuk cek fisik kendaraan baru tarif ikut formulir yang nilainya hingga jutaan rupiah. Untuk jenis Roda 2 sebesar 500 ribu sampai dengan 1 juta. Sedangkan untuk jenis Roda 4 antara 1-1,5 juta.

Dikonfirmasi melalui nomer selularnya, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim, Kombes Pol Verdianto Iskandar adanya dugaan Pungli di Samsat Surabaya, Sidoarjo dan Gresik, hingga berita ini dimuat pihaknya memilih diam.

Jika terbukti, pejabat Samsat mengabaikan Maklumat Kapolda Jatim No. Pol : Mak /01/ II / 2007 tentang penyelenggaraan penerbitan SIM, STNK, STCK, TNKB, BPKB Dan Klinik Pengemudi. Juga menubruk PP No 31 Tahun2004 tentang tentang Tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku Pada kepolisian negara republik indonesia. Serta Pengaturan perbuatan pidana terhadap seseorang yang melakukan perbuatan pungutan liar diatur di dalam KUHP (Wet Book Van Strafrecht) dan di dalam Pasal 12 huruf f  UU No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001. Juga dalam KUHP sendiri memiliki Pasal 368 KUHP, Pasal 423 KUHP, Pasal 425 KUHP yang dapat mengakomodir perbuatan-perbuatan yang berkaitan dengan pungutan liar. (tim


Sumber Berita: www.suarahukum.com

Posting Komentar

 
Top